Skip to main content

Ketentuan mengenai pengajuan perpindahan angkatan program Persiapan Keberangkatan (PK) - Knowledgebase / Program Beasiswa (Penerima) - Layanan Informasi dan Bantuan LPDP

Ketentuan mengenai pengajuan perpindahan angkatan program Persiapan Keberangkatan (PK)

Pengajuan perpindahan angkatan program Persiapan Keberangkatan (PK) dari satu  angkatan  ke  angkatan lain diperbolehkan  jika  terdapat  salah satu  dari  4 kondisi khusus, yaitu:  

  1. Keluarga inti meninggal dunia;  
  2. Peserta dalam kondisi sakit berat;
  3. Terjadi bencana alam; atau
  4. Kondisi lain yang disetujui oleh LPDP. 

Catatan:  

Pengajuan melalui eBeasiswa dengan melampirkan dokumen pendukung untuk selanjutnya akan diverifikasi oleh LPDP.

Sangat Membantu Kurang Membantu