Apabila permohonan perpindahan sebelumnya ditolak, maka pemohon diperkenankan mengajukan kembali permohonan perpindahan dengan catatan bahwa perguruan tinggi dan/atau program studi tujuan terbaru merupakan perguruan tinggi dan/atau program studi berbeda dari yang telah diajukan sebelumnya dan masuk dalam list PT/Prodi Tujuan LPDP dan memastikan seluruh dokumen persyaratan telah terunggah dengan lengkap.