Skip to main content

Ketentuan mengenai pengajuan permohonan perpindahan kembali setelah permohonan perpindahan sebelumnya ditolak - Knowledgebase / Program Beasiswa (Penerima) - Layanan Informasi dan Bantuan LPDP

Ketentuan mengenai pengajuan permohonan perpindahan kembali setelah permohonan perpindahan sebelumnya ditolak

Apabila permohonan perpindahan sebelumnya ditolak, maka pemohon diperkenankan mengajukan kembali permohonan perpindahan dengan catatan bahwa perguruan tinggi dan/atau program studi tujuan terbaru merupakan perguruan tinggi dan/atau program studi berbeda dari yang telah diajukan sebelumnya dan masuk dalam list PT/Prodi Tujuan LPDP dan memastikan seluruh dokumen persyaratan telah terunggah dengan lengkap.

Sangat Membantu Kurang Membantu