Skip to main content

Ketentuan mengenai kerja sama dengan mitra industri dan mitra regulator pada proposal RISPRO Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) - Knowledgebase / Program Dana Riset (Umum) - Layanan Informasi dan Bantuan LPDP

Ketentuan mengenai kerja sama dengan mitra industri dan mitra regulator pada proposal RISPRO Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP)

Ketentuan mengenai kerja sama dengan Mitra Industri dan Mitra Regulator pada proposal RISPRO Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), yaitu sebagai berikut.
1. Dalam hal pengusulan RISPRO Komersial, riset harus memiliki mitra industri yang akan melakukan komersialisasi hasil riset, dan diharapkan dapat mengantarkan prototipe menjadi produk/teknologi baru yang sesuai standar industri atau memiliki sertifikasi. Mitra industri yang dapat diilibatkan, yaitu industri besar, UMKM, koperasi, start-up company atau badan usaha dibawah perguruan tinggi, yang memiliki komitmen untuk melakukan komersialisasi luaran RISPRO baik secara langsung maupun tidak langsung dalam waktu tertentu dan berkontribusi dalam bentuk penyertaan dana
dan/atau bentuk lain yang dapat diukur dengan uang (cash/in-kind).
2. Mitra regulator diperbolehkan sebagai pendukung.
Sangat Membantu Kurang Membantu