Skip to main content

Ketentuan mengenai cuti akademik - Knowledgebase / Program Beasiswa (Penerima) - Layanan Informasi dan Bantuan LPDP

Ketentuan mengenai cuti akademik

Cuti akademik dapat diperoleh oleh penerima beasiswa dan disetujui oleh LPDP apabila:

1. Sakit

2. Hamil atau melahirkan

3. Terjadi keadaan darurat di negara studi

4.Mendapat tugas mendesak dari pimpinan kementerian/lembaga negara untuk kepentingan nasional


Cuti akademik dapat diberikan lebih dari 1 (satu) kali dengan durasi akumulatif selama-lamanya 12 (dua belas) bulan selama masa studi.


Selama menjalani cuti akademik, Penerima Beasiswa tidak berhak menerima pendanaan dari LPDP, kecuali untuk komponen SPP dalam rangka mempertahankan status registrasi Penerima Beasiswa pada Perguruan Tinggi Tujuan.


Penerima Beasiswa yang telah diberikan izin untuk melaksanakan cuti akademik dapat diberikan perpanjangan masa studi dengan pembiayaan dari LPDP dalam bentuk kompensasi atas hak pendanaan yang tidak diberikan selama Penerima Beasiswa menjalani cuti akademik.


Permohonan menempuh cuti akademik disampaikan ke LPDP melalui eBeasiswa  selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum cuti akademik dilaksanakan.


Permohonan dapat disampaikan dengan melampirkan dokumen-dokumen pendukung berupa:

1. Surat permohonan cuti akademik sesuai format. link format pengajuan 

2. Surat rekomendasi untuk melaksanakan cuti dari Pembimbing Penelitian atau Tugas Akhir, Pembimbing Akademik, atau Perguruan Tinggi Tujuan;

3. Surat rekomendasi untuk melaksanakan cuti dari dokter dan rekam medis apabila cuti berkaitan dengan kondisi kesehatan, hamil, dan/atau melahirkan;

4. Surat keterangan dari Kantor Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan studi, apabila cuti berkaitan keadaan darurat di negara tujuan studi; dan

5. Surat penugasan dan surat keterangan dari kementerian/lembaga negara yang menjelaskan bahwa Penerima Beasiswa dapat kembali melanjutkan studi dengan pembiayaan dari LPDP pasca menjalani tugas apabila cuti berkaitan dengan penugasan dari pimpinan kementerian/lembaga negara untuk kepentingan nasional.


Sangat Membantu Kurang Membantu