Dosen dibawah naungan Kemenag atau Kemenkes diperkenankan untuk mendaftar, jika statusnya pns dapat memilih program beasiswa pns dan jika non pns dapat memilih program beasiswa lainnya yang memenuhi kriteria.
Dosen dibawah naungan Kemenag atau Kemenkes diperkenankan untuk mendaftar, jika statusnya pns dapat memilih program beasiswa pns dan jika non pns dapat memilih program beasiswa lainnya yang memenuhi kriteria.