Skip to main content

Izin postdoctoral bagi Alumni Penerima Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan dalam masa pengabdian 2n+1 - Knowledgebase / Program Beasiswa (Penerima) - Layanan Informasi dan Bantuan LPDP

Izin postdoctoral bagi Alumni Penerima Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan dalam masa pengabdian 2n+1

Pengajuan izin postdoctoral dalam masa pengabdian 2n+1 dilakukan dengan terlebih dahulu melakukan lapor kelulusan melalui aplikasi E-Beasiswa, dan mengirimkan dokumen persyaratan di bawah ini melalui bantuan.lpdp.kemenkeu.go.id.

1. Surat pernyataan izin postdoctoral (format terlampir).

2. Offering Letter atau surat penawaran postdoctoral dari perguruan tinggi tujuan.

3. Esai yang menjawab pertanyaan di bawah ini yang dibuat secara poin per poin: 

a. Relevansi program postdoctoral dengan studi yang diambil;

b. Manfaat program postdoctoral untuk pemohon;

c. Manfaat program postdoctoral untuk negara;

d. Relevansi program postdoctoral dengan esai pada saat mendaftar beasiswa LPDP;

e. Rencana karir pemohon di Indonesia setelah selesai program postdoctoral; dan

4. Surat penugasan atau rekomendasi dari perguruan tinggi atau lembaga negara tempat alumni bekerja yang ada di Indonesia dengan mencantumkan durasi postdoctoral.


Ketentuan terkait permohonan izin postdoctoral:

1. Durasi izin postdoctoral sesuai dengan durasi studi yang tertera pada surat rekomendasi/penugasan dari perguruan tinggi negeri atau lembaga negara tempat alumni bekerja yang ada di Indonesia.

2. Setelah menyelesaikan postdoctoral, alumni wajib melapor kepada LPDP dengan melampirkan laporan pelaksanaan postdoctoral, dan surat keterangan selesai postdoctoral dari instansi yang menugaskan.

3. Alumni wajib kembali ke Indonesia selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak tanggal akhir izin postdoctoral yang tertera pada LOC.

4. Bagi alumni yang telah menyelesaikan pengabdian 2N + 1 dan akan melaksanakan postdoctoral, maka tidak memerlukan izin dari LPDP.

Sangat Membantu Kurang Membantu