Ketentuan keberangkatan paling cepat ke negara tujuan studi yang tercantum pada buku panduan tertulis bahwa paling cepat berangkat ke negara tujuan yaitu 20 hari sebelum studi. Penerima beasiswa Luar Negeri diperbolehkan berangkat lebih cepat dari ketentuan sepanjang dapat melampirkan alasan keberangkatan tersebut melalui tiket bantuan di tautan bantuan.lpdp.kemenkeu.go.id .