Jika terjadi penundaan awal studi yang menyebabkan perubahan awal dan akhir masa studi pada Letter of Guarantee (LoG), maka penerima beasiswa harus melaporkan terlebih dahulu penundaan awal studi kepada Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) melalui aplikasi SIPENDOB.
Setelah mendapat persetujuan dari LPDP, penerima beasiwa mengajukan revisi LoG melalui aplikasi SIPENDOB dengan ketentuan sebagai berikut.
1. Jika baru 1 kali mengajukan LoG, maka pengajuan revisi LoG ke-2 dilakukan melalui tab Buat Pengajuan.
2. Jika sudah 2 kali mengajukan LoG, maka pengajuan revisi LoG disampaikan melalui kolom "pesan" pada salah satu LoG yang telah diajukan, untuk menginformasikan ke PIC agar dilakukan revisi LoG.