Ketentuan ijazah SD s.d SMA dan KTP pada program beasiswa daerah afirmasi yaitu:
- Pendaftar bertempat tinggal di daerah afirmasi yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP); dan Surat keterangan dari Lurah/Kepala Desa yang diterbitkan paling lama 1 (satu) tahun di bulan yang sama dengan waktu pendaftaran beasiswa.
- Pendaftar telah menamatkan pendidikan dasar dan/atau menengah dari daerah afirmasi yang dibuktikan dengan ijazah; atau telah tinggal sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun di daerah afirmasi yang dibuktikan dan dinyatakan dalam surat keterangan dari Lurah atau Kepala Desa.
