Skip to main content

Ketentuan dan persyaratan perpindahan perguruan tinggi di luar daftar Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) - Knowledgebase / Program Beasiswa (Penerima) - Layanan Informasi dan Bantuan LPDP

Ketentuan dan persyaratan perpindahan perguruan tinggi di luar daftar Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP)

Perpindahan Perguruan Tinggi (PT) atau Program Studi (Prodi) di luar daftar Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tidak diperkenankan. Calon penerima beasiswa wajib menjalani studi sesuai dengan daftar (list) PT dan Prodi yang ada di LPDP serta menyesuaikan dengan jenis program beasiswanya. Contohnya, calon penerima beasiswa reguler wajib menjalani studi melalui beasiwa reguler, tidak boleh memilih perguruan tinggi pada list beasiswa afirmasi maupun targeted group. Selain itu, pilihan daftar PT wajib mengikuti daftar PT tujuan pada saat mendaftar atau daftar PT tujuan yang terakhir dipublikasikan dalam laman resmi LPDP.
Sangat Membantu Kurang Membantu