Sebagaimana yang telah disampaikan dalam buku panduan, Penerima Beasiswa dilarang bekerja selama masa studi. Sanksi akan diberikan apabila Penerima Beasiswa yang bekerja mengalami gagal studi, Penerima Beasiswa tersebut akan dikelompokkan dalam pelanggaran gagal studi dengan unsur kesengajaan. Konsekuensi dari pelanggaran tersebut adalah pemberian sanksi administrasi berat berupa pemberhentian sebagai Penerima Beasiswa dengan pengembalian seluruh Dana Studi yang telah disalurkan oleh LPDP, serta pemblokiran untuk mengikuti layanan LPDP pada waktu yang akan datang.