Apabila Penerima Beasiswa yang melaksanakan kegiatan penelitian, pertukaran pelajar, atau program sandwich di luar negeri atau kota studi menerima komponen pendanaan yang sama dari sponsor lain selain LPDP, Penerima Beasiswa wajib melaporkannya kepada LPDP dan memilih salah satu dari sumber pendanaan tersebut.