Skip to main content

Ketentuan bagi alumni penerima beasiswa LPDP yang ingin melaksanakan studi lanjutan di luar negeri dalam masa pengabdian 2N+1 - Knowledgebase / Program Beasiswa (Penerima) - Layanan Informasi dan Bantuan LPDP

Ketentuan bagi alumni penerima beasiswa LPDP yang ingin melaksanakan studi lanjutan di luar negeri dalam masa pengabdian 2N+1

Alumni penerima beasiswa LPDP yang ingin melaksanakan studi lanjutan di luar negeri dalam masa pengabdian 2N+1 diperkenankan dengan  syarat telah mendapatkan izin tertulis dari Direktur Utama LPDP yang dibuktikan dengan telah memiliki dokumen Letter of Consent (LoC) yang diterbitkan oleh LPDP.

Sangat Membantu Kurang Membantu