Dalam kebijakan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), pendaftar yang sebelumnya telah menyelesaikan studi magister (S2) tidak diizinkan untuk mendaftar pada program beasiswa magister LPDP dan pendaftar yang telah menyelesaikan studi doktor tidak diizinkan untuk mengikuti program beasiswa doktor LPDP.