Skip to main content

Kebijakan terkait pendaftar yang sedang menjalani perkuliahan pada jenjang magister/doktoral/dokter spesialis - Knowledgebase / Program Beasiswa (Umum) - Layanan Informasi dan Bantuan LPDP

Kebijakan terkait pendaftar yang sedang menjalani perkuliahan pada jenjang magister/doktoral/dokter spesialis

Pendaftar yang sedang menempuh studi (on going) dapat mendaftar dengan ketentuan berikut: 

a. Mendaftar pada program studi dan/atau perguruan tinggi tujuan yang berbeda dari yang sedang ditempuh 

b. Pendaftar yang lulus seleksi substansi wajib membuat dan menandatangani surat pengunduran diri yang ditujukan kepada perguruan tinggi atas program studi yang sedang ditempuh serta menyampaikan surat tersebut kepada LPDP paling lambat 2 (dua) pekan setelah diumumkan lulus seleksi substansi. 

c. Pendaftar wajib untuk menyerahkan surat pemberhentian resmi dari program studi atau perguruan tinggi sebelum penandatanganan surat pernyataan Penerima Beasiswa. 

d. Bagi pendaftar yang lulus seleksi substansi dan tidak memenuhi ketentuan tersebut di atas, maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa. 

e. Bagi pendaftar yang menyelesaikan studi dan mendapat gelar sebelum pengumuman seleksi substansi, maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa.

Sangat Membantu Kurang Membantu