Skip to main content

Kebijakan bagi pendaftar lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya - Knowledgebase / Program Beasiswa (Umum) - Layanan Informasi dan Bantuan LPDP

Kebijakan bagi pendaftar lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya

Bagi pendaftar lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan: 

  1. Hasil penyetaraan ijazah dan konversi IPK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui laman https://piln.kemdikbud.go.id/ atau Kementerian Agama melalui laman https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraanijazah/; atau 
  2. Tangkapan layar ajuan penyetaraan ijazah dan konversi IPK pada laman Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kementerian Agama mengenai penyetaraan ijazah dan konversi IPK bagi pendaftar yang penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPKnya belum terbit.
Sangat Membantu Kurang Membantu