Surat kuasa pengambilan Surat Tanda Registrasi (STR) pada saat mendaftar tidak harus ditanda tangani dulu oleh Direktur Penyediaan Tenaga Kesehatan. Surat kuasa tersebut dikirimkan ke kantor LPDP setelah dinyatakan lulus seleksi dan sudah ditanda tangani oleh direktur penyediaan tenaga kesehatan.