Jenis-jenis pekerjaan yang diperbolehkan dalam masa pengabdian 2 n + 1, yaitu:
- PNS/TNI/POLRI yang ditugaskan di luar negeri;
- Pegawai BUMN yang ditugaskan di luar negeri;
- Alumni yang ditugaskan oleh lembaga pemerintah ke luar negeri;
- Lembaga internasional dimana Indonesia menjadi anggota, seperti PBB, World Bank, ADB, IDB, FIFA, IMF, dan sebagainya;
- Pegawai perusahaan swasta yang merupakan perusahaan yang terafiliasi atau kantornya berada di Indonesia dan mendapat penugasan ke luar negeri dari kantor yang berada di Indonesia; dan
- Program pascastudi yang merupakan kesepakatan kerja sama antara LPDP dan mitra.