Skip to main content

Jenis pekerjaan yang diperbolehkan berada di luar negeri selama masa pengabdian 2n+1 - Knowledgebase / Program Beasiswa (Penerima) - Layanan Informasi dan Bantuan LPDP

Jenis pekerjaan yang diperbolehkan berada di luar negeri selama masa pengabdian 2n+1

Jenis-jenis pekerjaan yang diperbolehkan dalam masa pengabdian 2 n + 1, yaitu:

  1. PNS/TNI/POLRI yang ditugaskan di luar negeri;
  2. Pegawai BUMN yang ditugaskan di luar negeri;
  3. Alumni yang ditugaskan oleh lembaga pemerintah ke luar negeri;
  4. Lembaga internasional dimana Indonesia menjadi anggota, seperti PBB, World Bank, ADB, IDB, FIFA, IMF, dan sebagainya;
  5. Pegawai perusahaan swasta yang merupakan perusahaan yang terafiliasi atau kantornya berada di Indonesia dan mendapat penugasan ke luar negeri dari kantor yang berada di Indonesia; dan
  6. Program pascastudi yang merupakan kesepakatan kerja sama antara LPDP dan mitra.
Sangat Membantu Kurang Membantu