Hal-hal yang perlu diperhatikan pada saat pengajuan institusi RISPRO Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
1. Jika institusi RISPRO merupakan universitas/perguruan tinggi, nama yang
diusulkan, yaitu nama universitas/perguruan tinggi tersebut, bukan nama fakultas/pusat studi/lembaga riset universitas tersebut.
2. Jika institusi RISPRO merupakan badan riset pada suatu kementerian, nama
yang diusulkan, yaitu nama kementerian tersebut. Selanjutnya, lakukan pengusulan nama badan riset kementerian dimaksud.