Selama pendaftar dapat membuktikan bahwa gangguan kesehatan mental tersebut termasuk ke dalam tuna laras dan dibuktikan dengan surat keterangan dokter dipersilakan untuk mendaftar.
Selama pendaftar dapat membuktikan bahwa gangguan kesehatan mental tersebut termasuk ke dalam tuna laras dan dibuktikan dengan surat keterangan dokter dipersilakan untuk mendaftar.