Skip to main content

Dokumen yang perlu dilaporkan setiap tiga bulan kepada Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dan cara melaporkannya - Knowledgebase / Program Beasiswa (Penerima) - Layanan Informasi dan Bantuan LPDP

Dokumen yang perlu dilaporkan setiap tiga bulan kepada Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dan cara melaporkannya

Dokumen yang perlu dilaporkan sebagai laporan perkembangan studi kepada Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) setiap tiga bulan sekali antara lain:   

1. Kartu Rencana Studi (Daftar Mata Kuliah yang Diambil);   

2. Surat Keterangan Aktif (Confirmation of Enrollment);   

3. Progres penelitian (jika telah melaksanakan penelitian);

4. Transkrip Nilai;

5. Data GPA dan lainnya. 


Jika evaluasi akademik di perguruan tinggi tujuan dilaksanakan setiap enam bulan sekali (semesteran), maka pelaporan pada tiga bulan kedua dapat menggunakan dokumen yang sama dengan dokumen yang digunakan pada tiga bulan pertama. Dokumen laporan perkembangan studi kepada LPDP dilaporkan melalui eBeasiswa. Mohon pastikan bahwa dokumen yang dilampirkan mencantumkan tanggal yang relevan dengan tab semester yang dilengkapi di eBeasiswa.  

Sangat Membantu Kurang Membantu