LoG yang telah terbit tidak dapat direvisi. Silakan mengajukan LoG baru melalui ebeasiswa-lpdp.kemenkeu.go.id. Namun jika pengajuan revisi LoG dikarenakan ingin mengubah masa studi, silakan mengajukan perubahan masa studi terlebih dahulu melalui ebeasiswa-lpdp.kemenkeu.go.id dan menunggu persetujuan perubahan masa studi dari PIC Monitoring dan Evaluasi (monev) dan telah menerima SK Perubahan Masa Studi, lalu mengajukan LoG baru.