Skip to main content

Batas Waktu Penandatanganan Surat Pernyataan Penerima Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan - Knowledgebase / Program Beasiswa (Penerima) - Layanan Informasi dan Bantuan LPDP

Batas Waktu Penandatanganan Surat Pernyataan Penerima Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan

1.        Calon Penerima Beasiswa ditetapkan sebagai Penerima Beasiswa melalui Keputusan Direktur Utama selambat-lambatnya 18 (delapan belas) bulan sejak Keputusan Direktur Utama LPDP mengenai penetapan kelulusan seleksi substansi ditetapkan. 

2.        Calon Penerima Beasiswa yang mengikuti program Pengayaan yang diselenggarakan oleh LPDP dan mitra Pengayaan ditetapkan sebagai Penerima Beasiswa melalui Keputusan Direktur Utama LPDP selambat-lambatnya 18 (delapan belas) bulan setelah Pengayaan Bahasa berakhir. 

3.        Ketentuan pada angka 2 dikecualikan bagi Calon Penerima Beasiswa yang hanya mengambil Pengayaan Bahasa dalam bentuk ujian mandiri. 

4.        Jika LPDP menetapkan kebijakan lain terkait ketentuan waktu paling cepat memulai studi, Calon Penerima Beasiswa ditetapkan sebagai Penerima Beasiswa melalui Keputusan Direktur Utama LPDP selambat-lambatnya 18 (delapan belas) bulan sejak waktu yang ditetapkan oleh LPDP untuk memulai studi. 

5.        LPDP dapat memberikan tambahan waktu dari batas waktu sebagaimana diatur dalam angka 1, 2, dan 4 paling lama 12 (dua belas) bulan bagi Calon Penerima Beasiswa yang lulus seleksi penerimaan CPNS setelah dinyatakan lulus seleksi substansi. 

6.        Prosedur pengajuan perpanjangan batas waktu penetapan sebagai Penerima Beasiswa karena lulus seleksi penerimaaan CPNS adalah sebagai berikut. 

a.        Calon Penerima Beasiswa menyampaikan permohonan dengan membuat Tiket Bantuan melalui bantuan.lpdp.kemenkeu.go.id sebelum tanggal batas waktu penetapan sebagai Penerima Beasiswa. 

b.        Calon Penerima Beasiswa melampirkan Surat Permohonan Perpanjangan Batas Waktu Penetapan Penerima Beasiswa karena Lulus Seleksi Penerimaan CPNS, Surat Keputusan Pengangkatan CPNS, surat dari unit yang membidangi pengelolaan SDM di Kementerian/Lembaga yang berisi kesanggupan untuk memberikan tugas belajar kepada Calon Penerima Beasiswa setelah diberikan perpanjangan batas waktu maksimal 1 (satu) tahun oleh LPDP. 

c.        Persetujuan atas permohonan Calon Penerima Beasiswa akan disampaikan melalui surat resmi dari LPDP. 

7.        Calon Penerima Beasiswa yang tidak memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai Penerima Beasiswa sebagaimana diatur dalam angka 1, 2, 3, 4, dan 5 diberhentikan sebagai Calon Penerima Beasiswa melalui Keputusan Direktur Utama LPDP. 

8.        Calon Penerima Beasiswa yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada angka 7 memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi kembali sebanyak 1 (satu) kali dengan syarat: 

a.        telah memiliki LoA Unconditional dari perguruan tinggi yang terdaftar di LPDP; 

b.        mengunggah LoA Unconditional tersebut pada sistem informasi pendaftaran beasiswa; dan 

c.        mengikuti Program Persiapan Studi apabila dinyatakan lulus dalam seleksi.

Sangat Membantu Kurang Membantu