Layanan Informasi dan Bantuan LPDP
  • Beranda
  • Semua Artikel
  • Tiket Bantuan
  1. Beranda
  2. Basis Pengetahuan
  3. Program Beasiswa (Penerima)
  4. Saya telah menandatangani kontrak dan telah mengembalikan dokumen kontrak ke LPDP. Namun, hingga lebih dari 7 (tujuh) hari kerja sejak saya mengembalikan kontrak tersebut, saya belum menerima akun Simonev saya. Apa yang harus saya lakukan?

Saya telah menandatangani kontrak dan telah mengembalikan dokumen kontrak ke LPDP. Namun, hingga lebih dari 7 (tujuh) hari kerja sejak saya mengembalikan kontrak tersebut, saya belum menerima akun Simonev saya. Apa yang harus saya lakukan?

  • Dibuat 15 Juli 2017
  • Kategori Program Beasiswa (Penerima)

Apakah artikel ini membantu?

Ya Tidak

Artikel Terkait

  • Dimanakah saya bisa melihat jadwal perpindahan universitas tahun 2021?
    • 1
    • 299
  • Saya awardee tahun 2018, apakah saya boleh pindah universitas dari daftar universitas tujuan reguler ke afirmasi? Karena saya tidak mendapatkan loa unconditional di universitas tujuan awal saya
    • 1
    • 589
  • Mengapa di tahun ini tidak ada opsi perpindahan universitas atau program studi?
    • 1
    • 408
  • Bagaimana mekanisme penggantian jadwal PK? Karena berbenturan dengan kegiatan kantor saya?
    • 1
    • 258
  • Saya adalah Penerima Beasiswa LPDP yang masih menandatangani Perjanjian antara Direktur Utama LPDP dan Penerima Beasiswa (kontrak), apa yang harus saya lakukan jika terdapat perubahan seperti lama masa studi karena cuti atau perpanjangan masa studi?
    • 1
    • 499
  • Bagaimana jika nama program studi saya berubah sehingga tidak sesuai lagi antara nama pogram studi di Letter of Acceptance (LoA) Unconditional dan Database Seleksi LPDP?
    • 1
    • 339
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan
Kementerian Keuangan RI


Gedung Danadyaksa Cikini
Jl. Cikini Raya No.91, Menteng
Jakarta 10330

Belum menemukan jawaban?

Buat Tiket Bantuan

Atau hubungi kami melalui

1500652
© Copyright LPDP Kementerian Keuangan RI